KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.
KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Pengacara senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus BLBI sangat janggal dan tidak masuk akal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita sejumlah aset pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjiah Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah “mengambil alih” peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis. Pengumuman tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani KPK.