Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia
Tadi siang, kita para pimpinan MPR telah menyetujui langkah pemerintah untuk menunda atau memberhentikan sementara pembahasan RUU ini
RUU HIP merupakan upaya pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara
F-PAN di DPR RI mengapresiasi respon cepat Pemerintah tentang kritikan dan penolakan masyarakat terhadap RUU HIP
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI
Jika RUU ini tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila