Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem honorer secara perlahan-lahan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaporan dan BOS yang lebih transparan dan akuntabel, selain pula dapat diakses oleh masyarakat dan orang tua siswa.
Ahmad Umar mengatakan strategi ini ditekankan agar penyerapan dana BOS berdampak pada peningkatan mutu madrasah.
Sebab jumlahnya naik, maka besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa juga akan mengalami kenaikan.
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dibayang-bayangi oleh praktik penyalahgunaan.
Muhadjir Effendy mengupayakan gaji guru honorer tidak lagi diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).