Hal itu disampaikan kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang Praperadilan.
Tom Lembong mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula.
Tidak, jadi tidak ada Panja (impor gula) itu. Jadi Panja Penegakan Hukum itu ada empat, seperti yang saya katakan tadi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi protes peternak sapi perah yang merasa dirugikan dengan adanya susu impor.
Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya.
Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?