Calon `duta besar` (dubes) Indonesia untuk Kutub Utara, Tangguh Sipria Riang mendapat dukungan dari mantan menteri tiga presiden, Yusril Ihza Mahendra. Sebab, Yusril merasa cocok dengan apa yang diperjuangkan Tangguh.
Anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bisa dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait putusan Yusril yang dianggap secara sepihak memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma`ruf Amin pada Pilpres 2019.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban pecah kongsi dengan Ketua Umum (Ketum) Yusril Ihza Mahendra terkait dukungan dalam kontestasi Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, akhirnya mengklarifikasi tudingan pengkhianat oleh Habib Rizieq Shihab.
Yusril mengakui meski dirinya kadang memberikan kritik kepada Presiden, bukan berarti ia berseberangan.
Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma`ruf Amin dinilai bisa membawa keuntungan dan kerugian bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu pada Pilpres 2019 mendatang.
Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma`ruf Amin dinilai menjadi energi baru bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu pada Pilpres 2019 mendatang.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (3/9) lalu.