KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 untuk bepergian ke luar negeri.
KPK akan mencekal Dirut PLN Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri jika tidak kooperatif. Pencegahan dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB), Irwan Agung Firstantara menjelaskan peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK.
KPK memperingatkan sejumlah direksi PLN yang dipanggil sebagai saksi untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 bersikap kooperatif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir diketahui sedang berada di Perancis dalam rangka menjalankan dinas atau tugas kerja.
KPK telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Dirut PLN Sofyan Basir pernah mendatangi kediaman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membahas proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah.