KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.
Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi sejak tahun 2014 sampai 2018.
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah dugaan adanya aliran suap dana hibah Kemenpora untuk KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.
Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.
Menpora juga ingin media yang selama ini bekerja sama dengan Kemenpora terus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyebut adanya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.