Praktik politik identitas sangat berbahaya. Hal itu bisa memicu konflik dan keterbelahan di tengah masyarakat.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Dalam konteks urgensi pokok-pokok haluan negara (PPHN), demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan para pendiri bangsa, memiliki basis teoritis yang kuat implikasi pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi Indonesia.
Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik.
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) diharapkan tidak berkaitan dengan amandemen masa jabatan Presiden. PPHN sebaiknya lebih terbatas untuk arah pembangunan jangka panjang, dimana kontrolnya terbatas dalam persetujuan APBN oleh DPR RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Potensi hewan ternak tanah air sangat mungkin dikembangkan. Percaya akan potensi ini, pemerintah memiliki target untuk mencapai swasembada daging sapi pada 2026 mendatang.
Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia belakangan cukup signifikan. Bahkan varian virus corona dari India pun telah mewabah di Kudus, Jawa Tengah.