Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang lanjutan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang.
Aliza Gunado berpeluang dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," kata Azis.
"Rencana saksi yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Lili diduga memainkan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
KPK menilai keterangan Robin yang ingin membokar peran Lili tidak didukung dengan bukti yang kuat.