Sejak 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal
BI menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT.
"Kita khawatir terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah ketika kekuatan modal besar semakin menggurita," kata Fadel.
Kalangan dewan menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjaman online sangat lemah.
Polri akan memberantas pinjalan online (Pinjol) dan membuat regulasi baru.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap aksi penipuan pinjaman online hingga investasi bodong bisa diatasi.
OJK mencatat ada sekira 54 juta masyarakat Indonesia belum memiliki layanan keuangan berupa lembaga perbankan
pinjol ibarat dua mata pisau dimana satu sisi menjadi solusi, namun di sisi lain juga merugikan masyarakat.