Pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global.
Salah satu bentuk reformasi itu adalah reformasi sistem teknologi informasi (TI) dan database.
Agenda reformasi perpajakan yang tengah digulirkan pemerintah Indonesia ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
Indeks keyakinan masyarakat di 101,5. Itu kembali ke level optimis dan melampaui kondisi atau level pada saat awal pandemi.
Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak dividen sebesar 7,5 persen kepada mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN).
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dengan utang luar negeri, menteri keuangan mengklaim telah membiayai sejumlah proyek strategis.
Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar menyampaikan beberapa solusi alternatif dan konkret untuk mengatasi dampak resesi ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia.