Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng
Kejaksaan dan KPK diminta untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan buronan koruptor Surya Darmadi yang merugikan negara.
Dalam petitumnya, ia meminta mejelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman, namun ia juga mangkir dari panggilan KPK
KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.