KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana ACT lengkap alias P21.
Kadivpas Kemenkumham Banten melarang keluarga untuk menjenguk tersangka Nikita Mirzani.
Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
KPK memeriksa kedua saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan.
Yonas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.