Seoul, Jurnas.com - Korea Selatan akan membebaskan beberapa pelancong yang telah menerima vaksin COVID-19 di luar negeri dari karantina wajib selama dua minggu mulai 1 Juli, kata otoritas kesehatan, Minggu (13/6).
Pada 5 Mei, pengecualian karantina hanya berlaku untuk orang yang divaksinasi penuh di Korea Selatan.
Kebijakan baru ini hanya akan berlaku untuk orang-orang tertentu, seperti warga negara dan penduduk asing, serta mereka yang datang mengunjungi keluarga, atau untuk tujuan bisnis, akademisi, atau kepentingan umum, kata Son Young-rae, seorang pejabat di Markas Pusat Penanggulangan Bencana.
Pelancong yang dibebaskan harus mengisi aplikasi, dan masih perlu diuji sebelum dan sesudah tiba di Korea Selatan. Beberapa pelancong dari negara-negara dengan wabah atau varian besar tidak akan diizinkan melewati karantina, tambahnya.
Korea Selatan melaporkan 452 kasus lagi pada Sabtu tengah malam, sehingga total infeksi menjadi 147.874, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA).
Korban tewas di negara itu mencapai 1.985. Sementara itu, sudah lebih dari 11,8 juta orang - 23 persen dari populasi negara itu - telah menerima setidaknya satu dosis vaksin, menurut KDCA.