https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Johan Budi: Sesuai UU, Alih Status Pegawai KPK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemecatan

Samrut Lellolsima | Kamis, 13/05/2021 23:12 WIB

Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan, TWK seharunya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK. Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Johan Budi. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti persoalan 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Asesmen tersebut merupakan syarat alih status dari pegawai independen menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan, TWK seharunya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK.

"Saya sejak awal menyampaikan bahwa alih status itu kan akibat dari revisi UU KPK dan itu menurut saya tidak boleh berdampak pada pemecatan yang tidak lolos asesemen, dan di putusan MK kan ada juga itu," kata dia.

Baca juga :
Harga iPhone Anjlok di Rusia

Politisi PDIP ini menekankan, pemecatan atau penonaktifan hanya dapat dilakukan karena beberapa hal, antara lain pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri. Sedangkan alih status pegawai, seharusnya tidak berdampak pada pemecatan.

"Kalau menurut UU KPK, pegawai KPK itu hanya bisa diberhentikan kalau dia melanggar kode etik berat, kemudian melakukan tindak pidana, kemudian dia meningal dunia atau mengundurkan diri," sambungnya.

Baca juga :
Ini Alasan Jamu Herbal Indonesia Diminati Arab Saudi

"Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," demikian Johan Budi.

KPK sebelumnya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen TWK ke atasan masing-masing pegawai yang tak lolos. SK yang ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu ini berisi penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.

Baca juga :
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha

Namun, hal itu dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, yang menyebut bahwa SK tersebut berisi penonaktifan terhadap puluhan pegawainya. Melainkan hanya hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Johan Budi PDIP KPK TWK Pemecatan