https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ahli Hukum Sebut SK Firli Bahuri Sebuah Kezaliman

Gery David Sitompul | Kamis, 13/05/2021 17:17 WIB

Dia menilai pengadaan tes wawasan kebangsaan itu hanya sebuah cara untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Agil Oktaryal menyebut Surat Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebastugaskan 75 pegawai oleh Ketua KPK Firli Bahuri adalah sebuah kezaliman.

"SK itu jelas sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai tersebut," kata Agil saat dihubungi wartawan, Kamis (13/5).

Agil menilai pengadaan test Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya sebuah cara untuk menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal sebagai orang-orang yang tegas memberantas korupsi.

Baca juga :
Setjen MPR RI Raih Penghargaan BKN Award Tahun 2023

"Pengadaan test ini hanya bentuk jalan yang seolah formal untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini tegas dan lurus memberantas korupsi. Apalagi selama ini kita tau orang-orang ini juga tak segan mengkritik internal jika memang terjadi pelanggaran etika termasuk oleh pimpinan," ujarnya.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa TWK itu dinilai melanggar Undang-Undang KPK terkait Alih status pegawai menjadi ASN. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-VII/2019.

Baca juga :
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

"Yang menyatakan pegawai KPK mutatis mutandis menjadi ASN dan UUD 1945, terutama prinsip HAM yang menyebut seorang berhak mendapat pekerjaan tanpa memandang RAS," katanya.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga :
KPK Amankan Dokumen & Bukti Elektronik Terkait Kasus Bansos Beras

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan