https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jamaah...Oh Jamaah, Simak Tips Ustadz Maulana Pilih Kasur Halal dan Nyaman

Syafira | Senin, 10/05/2021 20:06 WIB

Jangan sembarang memilih kasur, Ustadz Maulana pilih yang aman, nyaman dan halal.  Ustadz Maulana soal memilih kasur. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pola hidup sehat penting di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain bermasker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, makan makanan bergizi dan olahraga, sampai memperhatikan durasi tidur sangat penting. Tidur berkualitas selama 7 sampai 9 jam per hari efektif menjaga daya tahan tubuh harian Anda. Karenanya, ritual tidur mesti ditopang dengan kasur yang nyaman. Omong-omong kasur, jangan beli yang asal empuk. Ada sejumlah kriteria yang patut Anda perhatikan.

Royal Foam yang diproduksi PT Royal Abadi Sejahtera, mengakomodasi kebutuhan tidur yang aman dan nyaman. Didirikan di Indonesia sejak 1979. Royal Foam menerapkan teknologi sanitized dari Switzerland, yaitu formulasi khusus yang menghasilkan busa polyurethane anti jamur dan antibakteri satu2nya di Indonesia.

“Proses produksi juga ditopang mesin-mesin otomatis berteknologi tinggi dari Jerman yang sangat presisi” terang Head Marketing PT Royal Abadi Sejahtera, Fajri, lewat siaran persnya yang diterima jurnas.com, Senin (10/5/2021).
Yang tak kalah penting, Royal Foam baru saja mendapat sertifikat halal MUI, yang menjadikannya kasur busa pertama dan satu-satunya di Indonesia yang terbukti halal.

Baca juga :
Arsul Sani: Makna Halalbihalal Harus Terimplementasi Di Tahun Politik 2024

“Sertifikat halal dari MUI membuktikan bahwa tidak hanya bahan baku yang terbebas dari najis dan haram, tetapi juga dari seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi hingga proses distribusi perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal. Tentu saja ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarga Indonesia yang selama ini percaya pada Royal Foam,” sambung Fajri.

Dengan pengerjaan yang detail, teknologi mutakhir, tak heran produk Royal Foam bermutu tinggi dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Ia mencetak rekor bisnis sebagai satu-satunya kasur busa yang memberi garansi sampai dengan seumur hidup. Royal Foam juga meraih penghargaan Top Brand 2019 sampai 2021. Selain kasur busa, ia memproduksi busa sebagai bahan baku dari industri springbed, sepatu olahraga, jok mobil, sofa, hijab,garmen dan masih banyak lagi.

Baca juga :
Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Dai kondang Ustadz Muhammad Nur Maulana turut mengapresiasi sertifikat halal MUI yang didapat oleh Royal Foam. Menurutnya, seorang Muslim wajib mengenal halal haram sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada kesempurnaan ibadah.

Baca juga :
Yandri Susanto: Tokoh dari Sumbagsel Layak Menjadi Pimpinan Nasional

"Dan menjadi syarat ibadah itu sendiri, yakni adanya halal ataupun haramnya. Maka itu penting, apalagi ketika sosok hamba mentaati ibaratnya melihat apakah ini halal dan haramnya adalah bentuk ketaatan dari perintah Allah. Bagaimana kalau mengamati jenis sat (kedudukan)-nya dan perolehannya, inilah bagian dari ibadah. Umat Islam harus lebih teliti dalam menggunakan produk atau apapun,” ujar penceramah yang dikenal dengan jargon “Jamaah Oh Jamaah” itu.

“Pertama dilihat dari zatnya dulu, ini zatnya dari bahan apa yang digunakan. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, dimana apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” saran Ustadz Maulana.
Lalu mengenai pembuatannya. Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan tingkat keamanannya.

“Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan liat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya,” ucapnya lagi.

“Yang pertama pertimbangan kemaslahatan, dan mudarat-nya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa pasti ada alasannya,” lanjutnya.

Jika bicara tentang ilmu fiqih mengenai tempat tidur atau kasur sebagai tempat untuk beristirahat. Pria kelahiran Makassar 20 September 1974 itu mengagarisbawahi bahwa benda tersebut merupakan tempat tidur yang bisa menjadi ibadah.

(Syafira)
KEYWORD :

Ustadz Maulana Kasur Halal