https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi Pengadaan CSRT, KPK Panggil Petinggi PT Bhumi Prasaja

Gery David Sitompul | Selasa, 20/04/2021 12:13 WIB

KPK juga memanggil Direktur PT EDP Media Eddie Cendana.  Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Bhumi Prasaja dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015.

Mereka adalah Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tony Sukistio Ardjo, Komisaris Utama PT Bhumi Prasaja Durban Latif Ardjo dan Dirut Bhumi Prasaja (2014-2016) Rasjid Ansharry Aldin. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rumi Utari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Baca juga :
Zelenskyy Disebut Kambing Hitamkan Iran untuk Dapat Dukungan Barat

Selain para petinggi PT Bhumi Prasaja, KPK juga memanggil Direktur PT EDP Media Eddie Cendana. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Lissa Rumi. Belum diketahui materi apa yang digali penyidik KPK terhadap para saksi.

KPK menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Baca juga :
Haaland Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Liga Premier Musim Ini

Dia adalah tersangka ketiga setelah KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.

Dalam kasus ini, Lissa diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp179,1 miliar dalam pengadaan CSRT di BIG.

Baca juga :
Vietnam Pangkas Ekspor Berasnya Jadi 4 Juta Ton Per Tahun

Di mana, kasus ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran Rp 187 miliar.

Lissa diduga telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis sejak sebelum proyek dimulai untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pembahasan tersebut ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan `mengunci` spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

LRS (Lissa) diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Harga barang-barang yang disuplai pun telah di-markup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi BIG Korupsi Tersangka LAPAN