https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendag Tidak Pernah Beri Izin Trading Forex

Supianto | Selasa, 18/02/2020 08:43 WIB

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal. Trading Forex (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak trading forex yang belakangan ini marak diiklankan di berbagai media nasional.

"Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

"Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut," sambungnya.

Baca juga :
Kemendag Take Down 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti.

Melalui penawaran yang dilakukan, masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan, jika menggunakan perangkat lunak tersebut.

Baca juga :
Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara

Perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak tersebut dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

Sekretaris Bappebti Nusa Eka mengatakan, untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga :
Pemudik Lega Produk Pelumas Ilegal di Banten Digrebek

"Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi," kata Nusa Eka.

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal.

Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti telah mengenalkan kepada masyarakat metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjianya, dan pelajari risiko yang dihadapi," pungkasnya.

(Supianto)
KEYWORD :

Kementerian Perdagangan Perangkat Lunak Trading Forex Bahaya Trading Forex