https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Periksa Kuasa Pengguna Anggaran Terkait Korupsi Laptop Kemendikbud

Gery David Sitompul | Jum'at, 20/06/2025 10:59 WIB

Kejagung memeriksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan tujuh orang lainnya sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total delapan orang sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022 pada Kamis, 19 Juni 2025.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.

"Saksi yang diperiksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca juga :
Kejagung: Rp11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan Tapi Bukti Kasus Korupsi Wilmar Group

Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa ialah AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022. Kemudian HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan 2021.

Selanjutnya saksi KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, dan RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.

Baca juga :
Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Tersangka Korporasi Wilmar Group

Kemudian ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Baca juga :
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Panggil Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777