https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ganji Genap Puncak Bogor Berakhir Sabtu Pagi Ini

Syafira | Sabtu, 03/06/2023 06:12 WIB

Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di kasawan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sampai Sabtu ini. Ganjil Genap Berlaku di Bogor, Puncak. (Foto: Ist)

Bogor, Jurnas.com- Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di kasawan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ini diberlakukan sejak 31 Maret - 4 Juni 2023.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Penerapan pembatasan kendaraan ini bertepatan dengan periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023. Dimana pemerintah memutuskan cuti bersama pada 2 Juni 2023.

Baca juga :
Perhatian! Hari Ini Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di 26 Titik Jakarta

"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," ungkap Ardian dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (2/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ardian memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca juga :
Jokowi Ajak Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik pada 24-25 April

Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan, maka pihak Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalin berupa sistem satu arah secara bergantian di Jalur Puncak.

"Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way," tukasnya.

Baca juga :
Lalu Lintas Menuju Ragunan Padat pada Hari Kedua Lebaran
(Syafira)
KEYWORD :

Puncak Ganjil Genap Polres Bogor