https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Diminta Ikut Jerat Jemy Sutjiawan Sebagai Tersangka

Samrut Lellolsima | Rabu, 31/05/2023 20:13 WIB

Saya pribadi punya keyakinan orang yang menerima proyek ini pasti punya akses ke parpol yang diungkap politisinya, JS ini orang ini bolak balik ke Kejaksaan, Kejaksaan merilis aliran dana ke peruahan yang bersangkutan sudah Rp 100 miliar dan sudah dikembalikan sebagian. Pertanyaannya itu uang yang dikembalikan apa maknanya? Pendiri IAW Iskandar Sitorus berbicara dalam diskusi bertema `Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Aliran Dana Proyek Jumbo BTS?` di Jakarta, Rabu (31/5). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta fokus untuk mengungkap pihak lain dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. Salah satunya dengan menetapkan tersangka baru di kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

"Ini sekarang enam atau tujuh tersangka ya kan, ini proyek besar loh. Logika publik mana mungkin pelaku hanya 6 orang tersangka saja?" Kata Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang dalam diskusi bertema `Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Aliran Dana Proyek Jumbo BTS?` di Jakarta, Rabu (31/5).

Dia menduga, ada salah satu pihak yang sudah menjadi saksi namun belum ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS.

Baca juga :
Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate Terkait Korupsi BAKTi Kominfo

Informasi yang dia terima, JS telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga terkait proyek ini. Namun, Yosef menduga JS dilindungi oleh ‘orang kuat’ sehingga membuat penyidik sulit untuk menyentuhnya.

"Saya pribadi punya keyakinan orang yang menerima proyek ini pasti punya akses ke parpol yang diungkap politisinya, JS ini orang ini bolak balik ke Kejaksaan, Kejaksaan merilis aliran dana ke peruahan yang bersangkutan sudah Rp 100 miliar dan sudah dikembalikan sebagian. Pertanyaannya itu uang yang dikembalikan apa maknanya?" Ucap Yosef.

Baca juga :
Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Oleh karena itu, Yosef berharap Kejagung mengusut tuntas sampai ke akar persoalan ini.

"Jadi sekiranya mendorong kejaksaan untuk tidak berhenti di 6 atau 7 orang, jangan selesai di Menkominfo saja," kata Yosef.

Baca juga :
Duit Korupsi BTS Diisukan Mengalir ke Gerindra, Simak Respon Sufmi Dasco

Senada dengan Yosef, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus juga menilai ad kejanggalan dalam kasus ini. Dimana PT. Sansaine Exindo merupakan perusahaan yang baru terbentuk dan langsung diberikan proyek besar tanpa melihat rekam jejak.

Dari kejanggalan ini, Iskandar seharusnya meminta Kejagung untuk mengusut aliran dana hingga mengaudit perusahaannya.

"Perusahaan ini baru disahkan tahun 2022 perusahaan baru lahir ternyata dalam postur PT ada satu perusahaan pemilik modal total, JS diasumsikan gak punya saham yang punya saham PT ATM, kita ngasih saran ke Kejagung, dari awal sudah di BAP kejaksaan kok enggak ditahan?" tandasnya.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Johnny G Plate.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS). Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

 

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Kejagung korupsi BTS BAKTI Kominfo Jemy Sutjiawan Yosef Sampurna Nggarang