https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menag Yaqut Cholil Datangi KPK

Gery David Sitompul | Jum'at, 27/01/2023 15:09 WIB

Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan.  Menteri Agama Yaqut Cholil dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyambangi Gedung KPK pada Jumat (27/1).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyambangi Gedung Merah Putih hari ini, Jumat (27/1/2023).

Kedatangan Menag Yaqut dan Fadlul dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah.

"Benar, KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga :
MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

Ipi menuturkan, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH akan membahas kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

"Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga :
Korupsi LNG, KPK Panggil Mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayania

Ipi menerangkan, pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama dan BPKH terkait perbaikan pengelolaan keuangan haji. Adapun hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019.

Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan. Di sisi lain, KPK juga memantau rencana pemeriksaan tersebut.

Baca juga :
KPK Cecar Bos Maspion Group Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Ipi menuturkan, dalam waktu kedepan KPK akan terus mendampingi implementasi rencana perbaikan itu.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan," ujar Ipi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agamal (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Ibadah Haji Menteri Agama Yaqut Cholil