https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Minta Restorative Justice di Kasus Nia Ramadhani dan Suami

Syafira | Jum'at, 21/01/2022 16:46 WIB

Anggota DPR Sari Yuliati mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Ramadhania Bakrie atau Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie. (Foto: Instagram Ramadhaniabakrie)

Jakarta, Jurnas.com- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Diketahui, mereka divonis satu tahun penjara. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.

“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU.  Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR, Jumat (21/1/2022).

Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara. “Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.

Baca juga :
Banding Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri: Fokus Pada Pembuktian

Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia-Ardi. “Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

Baca juga :
Guru Besar Hukum Soroti JPU Hanya Banding Vonis Teddy Minahasa

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca juga :
Kasus Teddy Minahasa, Reza Indragiri Harap JPU Banding Vonis Dody Prawiranegara

Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.

(Syafira)
KEYWORD :

Restorative Justice Nia Ramadhani Narkoba