https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU PDP Wujud Pengembangan Ekonomi Digital

M Sahlan | Senin, 18/10/2021 19:58 WIB

Perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Hafid.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mendorong terciptanya ekosistem ekonomi digital, yang membuka peluang bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Demikian disampaikan Meutya Hafid dalam webinar bertajuk Peran Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital yang diselenggarakan DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Webinar via zoom itu diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek, menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting dan Yose Rizal Damuri dari CSIS sebagai narasumber.

Baca juga :
Ketua Komisi I DPR Terima Parlemen Korea Selatan, Bahas Pertahanan dan Keamanan

“Ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.

Dengan demikian, lanjut Meutya, penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.

Baca juga :
Komisi I DPR: Kekerasan oleh KKB Perlu Sikap Tegas

Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui dan disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.

"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," ujarnya.

Baca juga :
Meutya Hafid: Penuhi Ruang Digital dengan Hal Positif dan Bermanfaat

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan regulasi yang ada saat ini hanya memuat norma PDP, namun belum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik itu pidana maupun administratif terkait pelanggaran data pribadi.

Menurut Semuel, pada saat RUU PDP mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam RUU PDP.

Adapun Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting berharap RUU PDP dapat memberi kepastian regulasi terkait pengembangan ekosistem ekonomi digital.

“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” katanya.

Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.

"Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.

Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.

Sementara itu, Yose Rizal Damuri berpandangan ekonomi digital membutuhkan tata kelola data yang baik.

"Akses terhadap data merupakan kunci bagi pengembangan berbagai aktifitas berbasis digital," ujar Yose. 

(M Sahlan)
KEYWORD :

RUU PDP Komisi I DPR Meutya Hafid Ekonomi Digital