https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Minta Novel Buktikan Siapa 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin

Gery David Sitompul | Jum'at, 15/10/2021 20:35 WIB

Hal itu disampaikan Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10). Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta meminta mantan penyidik, Novel Baswedan untuk memberikan bukti adanya delapan orang dalam dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di internal KPK.

Hal itu disampaikan Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10). Ia mengaku belum tahu siapa oknum yang disebut `orang dalam` Azis itu.

"Kalau Novel mau ini, (terungkap) dari awal buktinya apa. Kami juga sempat bertanya-tanya, yang mana, siapa. Kalau orang kenal (Azis) kan boleh-boleh aja. Karena dia menjabat di DPR dari muda sekali sampai sekarang, berapa puluh tahun. Kemungkinan kenal juga ada," kata Karyoto dalam keterangannya.

Baca juga :
KPK Sita Harley Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Karyoto juga mengaku pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mencari pihak-pihak tersebut. Namun, KPK tidak menemukan adanya dugaan tersebut selain mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

"Dari awal, Pak Damanik (mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan) tidak menyebutkan si a, b, c, tidak ada itu. Maka saya tidak tahu, apakah ini hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya," kata Karyoto.

Baca juga :
Legislator PKB: Sistem Pemilu Tertutup Tanda Bahaya untuk Perjalanan Demokrasi Indonesia

Maka dari itu, KPK meminta Novel Baswedan untuk menyerahkan alat bukti terkait adanya dugaan `orang dalam` Azis Syamsuddin itu. KPK berjanji akan mempelajari apa yang diberikan Novel.

"Kami akan dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan Novel," kata Karyoto.

Baca juga :
DPR Minta Menteri ESDM Turun Tangan Atasi Pembuangan Limbah di Pulau Obi

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, melibatkan tim dari tiga Kasatgas Penyidikan. Mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata.

Saat menangani kasus tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar Robin mengupayakan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, nyatanya perkara itu tetap diproses hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.

Dalam perkembangan kasus Robin, KPK turut menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diketahui `memegang` Robin untuk mengamankan perkara yang melibatkan dirinya di Lampung Tengah.

Novel meyakini bahwa Robin tidak bermain perkara sendiri mengingat dia merupakan pegawai baru di lembaga antirasuah. Ia menduga kuat banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan. Setidak-tidaknya kalau KPK serius, KPK dan Dewan Pengawas bisa memulai dengan mengusut orang-orang yang menghilangkan alat bukti," kata Novel, Senin (11/10).

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah Orang Dalam