Sabtu, 20/04/2024 14:21 WIB

KPK Tak Terima Politikus Golkar Divonis 5 Tahun Penjara

KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budi itu jauh dari tuntutan jaksa

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Budi sebelumnya divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Iya benar, JPU KPK banding untuk kasus Budi Supriyanto," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plh Kabiro Humas) KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Dikatakan Yuyuk, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budi itu jauh dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya jaksa KPK meminta agar Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Karena JPU menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan JPU [kurang dari 2/3 tuntutan]," terang Yuyuk.

KEYWORD :

KPK Korupsi Budi Supriyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :