Sabtu, 20/04/2024 00:38 WIB

Denny Indrayana: Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK

Seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

Koalisi masyarakat sipil kawal Pemilihan Anggota BPK di Komisi XI DPR-RI

Jakarta, Jurnas.com – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menegaskan agar pemilihan Pimpinan BPK tetap mengacu pada undang-undang.

Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum sebagaimana diminta Komisi XI, yang intinya agar persyaratan calon Anggota BPK merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.

“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” kata Denny, Denny di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Di dalam fatwanya, Mahkamah Agung menekankan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pendapat hukum MA tersebut sesuai dengan permintaan Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI, yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum dua orang calon yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).

Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, karena diketahui belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, ditegaskan bahwa salah satu syarat calon Anggota BPK “paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Dengan terbitnya Fatwa MA tersebut, diharapkan menjadi solusi agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai dengan kaidah undang-undang.

Sebab, proses seleksi anggota badan audit negara itu diindikasi sejak awal terdapat manuver yang menabrak undang-undang.

Denny Indrayana berpandangan bahwa seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

“Akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” kata Denny.

Patut diketahui, awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. Tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut.

Demikian pula belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, apakah dianulir atau diteruskan. (*)

KEYWORD :

Denny Indrayana BPK Komisi XI DPR Mahkamah Agung Fatwa MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :