Selasa, 23/04/2024 22:41 WIB

Kasus Suap Ekspor Lobster, Pemilik PT ACK Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Siswadhi Pranoto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider empat bulan kurungan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat bekas menteri KKP, Edhy Prabowo.

"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan terpidana Siswadhi Pranoto Loe pada Kamis (26/8)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Siswadhi Pranoto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider empat bulan kurungan.

"Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Terpidana untuk menjadi justice collaborators," pungkasnya

Dalam perkara ini, Siswadhi Pranoto Loe divonis bersama-sama dengan mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih.

Ketiganya terbukti menjadi perantara penerima suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250 untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih lobster lain.

Siswadhi Pranoto Loe yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.

Para perusahaan harus membayar biaya ekspor benih lobster Rp1.800,00 per ekor dengan pembagian PT PLI yang melakukan pekerjaan ekspor mendapat Rp350,00 sebagai ongkos operasional pengiriman dan PT ACK mendapat Rp1.450,00.

Dalam persidangan terungkap fakta bagi perusahaan pemohon izin yang belum memberikan kejelasan fee, permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh Tim Uji Tuntas KKP.

Sejak Juni s.d. November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187,00, baik dari PT DPPP maupun perusahaan-perusahaan ekportir BBL lainnya.

Berikutnya, pada bulan Agustus—November 2020, bagian Finance PT ACK bernama Nini membagikan keuntungan yang berasal dari pembayaran jasa kargo BBL secara bertahap melalui transfer kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai dividen sejumlah Rp24.625.587.250,00 yang penggunaannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Andreau Misanta Pribadi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo KKP Iis Rosita Ekspor Benih Lobster PT ACK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :