Rabu, 24/04/2024 03:15 WIB

Aparat Polda Sultra Diduga Menciderai Penegakan Hukum, Kapolri Kemana?

Tim Kuasa Hukum PT PT Adi Kartiko Mandiri (AKM), Jonathan Nau menyampaikan, para pencari keadilan seperti kliennya mengalami intimidasi, dugaan kriminalisasi dan aksi-aksi premanisme yang diduga dilakukan Polisi dari Polda Sultra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Tim Kuasa Hukum PT PT Adi Kartiko Mandiri (AKM), Jonathan Nau menyampaikan, para pencari keadilan seperti kliennya mengalami intimidasi, dugaan kriminalisasi dan aksi-aksi premanisme yang diduga dilakukan Polisi dari Polda Sultra

Jangankan keadilan, kepastian hukum dan penegakan hukum itu sendiri malah terus menerus dicederai oleh Polda Sultra, yang notabene adalah aparat penegak hukum. 

“Fakta di lapangan, semisal yang dialami oleh PT AKM. Padahal secara legal hukum, MA sudah memutuskan Ivy bersalah atas kasus penipuan. Dan divonis penjara selama satu tahun,” ujar Jonathan Nau kepada wartawan, Jumat (27/8). 

Jonathan Nau melanjutkan, salah satu asas hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah Ultimum Remedium. Artinya, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Karena hukum pidana mempunyai sanksi kurungan badan hingga hukuman mati. Di mana sanksi dalam hukum pidana adalah sanksi yang paling berat dibanding dengan sanksi dalam hukum perdata dan saksi hukum administrasi. 

Ultimum Remedium, lanjut Jonathan Nau, juga memiliki makna, apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau pun hukum administrasi, maka hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. 

“Maka berdasarkan asas ultimum remedium, PT AKM melapor ke Polda Sultra mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP  yakni Ivy Djaya Susantyo,” tuturnya. 

Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinan milik PT AKM dengan cara menipu. 

Laporan yang dilakukan PT AKM ini kepada Polda Sultra, lanjut Jonathan Nau, adalah upaya terakhir. Agar pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo tidak terus melakukan perbuatan kejahatan kepada PT AKM, yang mana PT AKP terus melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik PT AKM. 

Dan atas dasar laporan PT AKM ke Polda Sultra, pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra

Selanjutnya, Ivy Djaya Susantyo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra. Dan atas dakwaan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti. Maka pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo dijatuhi sanksi hukuman pidana berupa satu tahun penjara. 

“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sudah terjadi penegakan hukum dalam kasus ini? Di mana PT AKP tetap serta dilindungi oleh Polda Sultra dalam melakukan aktivitas penambangan di lokasi tambang PT AKM?” lanjut Jonathan Nau

Berikutnya, apakah terjadi penegakan hukum apa bila seorang terpidana penipuan, dalam kasus ini pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo terus melakukan kejahatan. Dengan mengambil hak milik orang lain, berupa  dengan terus menjual ore nikel yang berasal dari lahan tambang PT AKM. 

“Apa lagi aktivitas ini diketahui serta dilindungi oleh Polda Sultra,” lanjutnya. 

Pertanyaan terakhir, kata Jonathan Nau, apakah telah terjadi penegakan hukum apa bila korban kejahatan dalam kasus ini para pemilik PT AKM terus mengalami kerugian? Karena lahan tambangnya terus dikuasai oleh PT AKP. 

“Bahkan ketika para pemilik PT AKM  datang untuk mencegah perbuatan tersebut, malah Polda Sultra yang datang menangkap Pemilik yang sah, hanya karena adanya laporan dari Si Terpidana Ivy,” ujarnya. 

Jonathan Nau juga menduga, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono telah masuk angin. Sebab, katanya, secara terus menerus dan sangat sengaja, Brigjen Pol Waris Agono menyatakan bahwa penipuan yang dilakukan oleh  terpidana yakni Direktur PT AKP  Ivy Djaya Susantyo adalah putusan pidana (KUHP) yakni penipuan, sehingga bukan pelanggaran pertambangan (UU Minerba). 

Menurut Jonathan Nau, Wakapolda Sultra belum mendapat informasi yang benar mengenai duduk perkara urusan ini. 

“Atau, dia memang tidak mengerti terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo,  yang telah  diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra,” ungkap Jonathan. 

Selain itu, lanjutnya, Wakapolda Sultra belum mendapat Informasi yang benar terkait laporan PT AKP ke Polda Su.

KEYWORD :

Polri Penipuan PT Adi Kartiko Mandiri Lahan Polda Sultra Jonathan Nau Tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :