Rabu, 24/04/2024 09:06 WIB

KPK Tekankan Konsistensi Kunci Penanganan Aset Bermasalah

Lembaga Antikorupsi pun memastikan akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan, konsistensi merupakan kunci dalam penanganan aset-aset bermasalah. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda).

Lembaga Antikorupsi pun memastikan akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.

“Kami berharap, pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah. KPK akan mendorong dan siap membantu Pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat, maupun dengan pihak lainnya,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, (26/8).

Lili mengatakan, penyelesaian sengketa aset antarpemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah. Banyak sengketa aset pemekaran belum selesai, meski sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.

Atas dasar itu, Lili menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan dan pemeliharaan aset daerah. Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Lili.

Dalam kesempatan ini, diserahterimakan hibah barang milik daerah (BMD) Pemkot Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi senilai total Rp2,28 Miliar kepada Pemkab Tangerang.

Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan BAST jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng.

Pelaksanaan serah terima BMD ini dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan.

Diketahui sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini, BMD berupa tanah dimaksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengapresiasi Pemkab Tangerang atas dukungannya dalam penyerahan aset kepada Perumda Tirta Benteng atas pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja berikut jaringan perpipaannya yang berada di wilayah kota Tangerang.

“Semoga BMD berupa tanah yang kami serahkan selanjutnya dapat dilakukan pencatatan dan dilakukan pengamanan dan penggunaan dalam rangka pelayanan kepentingan umum dan tugas pemerintahan,” ujar Arief.

Selain itu, Arief juga kembali meminta bantuan KPK untuk dapat mendampingi penyelesaian jalan rusak yang berada di Jalan Perancis dan Jalan Juanda di sisi utara Kota Tangerang yang merupakan aset PT Angkasa Pura II.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berterima kasih atas dukungan dan bantuan KPK selama ini dalam penyelesaian serah terima aset ini.

“Pelan-pelan kami berdua dengan pak Wali Kota mencoba membenahi aset daerah. Kami berharap KPK juga membantu terkait aset Puspem Kabupaten Tangerang bermasalah,” katanya.

KEYWORD :

KPK Pemda korupsi Berita Acara Serah Terima Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :