Rabu, 24/04/2024 10:06 WIB

DPR Segera Tentukan Penetapan Waktu Pelaksanaan Pileg, Pilkada dan Pilpres

Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Kamis (26/8).

"Nanti Insya Allah tanggal 6 (September) besok kita akan laksanakan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, dan kita akan putuskan desain yang sudah kita rancang itu termasuk soal penetapan tanggal pencoblosan," terangnya.

Adapun jadwal yang akan ditetapkan itu diantaranya jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang diselenggarakan bersamaan pada   21 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pencoblosan untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

"Agendanya untuk pencoblosan Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan bersamaan pada 21 Februari 2024.  Sedangkan Pilkada pencoblosan nya pada 27 November 2024," terangnya.

Sedangkan untuk tahapan Pemilu tersebut, akan mulai dilakukan sejak Januari 2022 mendatang.

"Untuk tahapan pemilunya akan dimulai sejak Januari 2022 mendatang, karena tahapan akan berlangsung selama 25 bulan hingga pencoblosan," tukasnya.

Sementara terkait penyelenggaraan Pemilu serentak itu, dipastikan tetap menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah ada, karena tidak ada revisi terhadap kedua UU tersebut. Jika pun nantinya membutuhkan adanya perubahan UU, maka akan dibicarakan.

"Bahwa kemudian nanti setelah menyusun desain dan konsep itu membutuhkan adanya sekian regulasi termasuk mungkin diperlukan adanya revisi nanti kemudian kita bicarakan berikutnya," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung Pilpres Pilkada Pileg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :