Jum'at, 19/04/2024 05:20 WIB

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Divonis Dua Tahun Penjara

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna.

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sulistyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8).

Dalam melayangkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.

Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.

Sementara itu, usai persidangan Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.

"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Divonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :