Sabtu, 20/04/2024 08:46 WIB

Di Paripurna DPR RI, Menkeu Tegaskan Pemerintah Sepakat Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan APBN D

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Menurut dia, pemerintah menilai bahwa pandangan dari seluruh fraksi ini merupakan masukan berharga dan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat secara optimal menghadirkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia terutama didalam menghadapi ujian berat yaitu munculnya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang lalu.

Beberapa pokok tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, diantaranya yaitu pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi PDI-P, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi PKS mengenai efektifitas dan efisiensi serta pengendalian internal didalam pengelolaan APBN yang harus senantiasa ditingkatkan.

“Di dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran APBN Tahun Anggaran 2020 telah mengakomodir adanya refocusing dan realokasi anggaran diantaranya melalui penghematan belanja kementerian/lembaga, utamanya bersumber dari belanja barang dan modal yang kemudian dialihkan ke dalam pos-pos belanja untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” urai Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/8).

Menanggapi tanggapan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP mengenai besarnya silva tahun anggaran 2020 yang berdampak pada melonjaknya saldo anggaran lebih pemerintah pada tahun 2020, Sri Mulyani menjelaskan, melonjaknya nilai sisa anggaran lebih pada tahun anggaran 2020 yang berdasarkan LKPP tahun 2020 audited tercatat sebesar Rp388,1 triliun terutama berasal dari perhitungan Sal awal tahun 2020 sebesar Rp212,7 triliun dan silva tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp245,6 triliun rupiah.

“Pada tahun 2020 kami melakukan penggunaan Sal hingga sebesar Rp70,6 triliun didalam rangka penanganan Covid-19 dan penyelenggaraan APBN pada saat penerimaan negara mengalami tekanan yang luar biasa. Sementara silva tahun anggaran 2020 sebesar Rp245.6 triliun yang cukup besar adalah bagian dari kebijakan optimalisasi pemanfaatan dana dari penerbitan surat berharga negara,” papar Sri Mulyani.

Sementara itu menanggapi pandangan Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN agar pemerintah menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK, Menkeu melaporkan bahwa pemerintah terus berkomitmen dan konsisten menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Pemerintah menyusun dan menyampaikan actions plan yang rinci, detail, dan terukur atas seluruh rekomendasi BPK, disamping melakukan monitoring atas penyelesaian tindaklanjut dan melaporkan progresnya serta penyelesaiannya secara berkala kepada BPK,” tuturnya.

Menkeu juga menyatakan, Pemerintah akan terus mengambil kebijakankebijakan secara transparan dan akuntabel terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara. “Sehingga APBN akan terus bias hadir dan bermanfaat didalam menghadapi pandemi Covid-19 dan melindungi rakyat Indonesia,” pungkasnya. 

KEYWORD :

Warta DPR Paripurna DPR Menkeu Sri Mulyani RUU APBN Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :