Kamis, 18/04/2024 12:50 WIB

KPK Tanggapi Santai Soal Praperadilan MAKI

Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai `king maker` pada kasus Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Ali menjelaskan, dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak. Hal itu berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK meminta masyarakat memahami bahwa pelaksanaan supervisi perkara, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan.

Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim.

"Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," kata Ali.

Selanjutnya jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, KPK mempersilakan untuk melaporkannya.

"Dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," ujar Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan adanya `king maker` atau aktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya.

KEYWORD :

KPK MAKI Praperadulan King Maker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :