Kamis, 25/04/2024 23:43 WIB

Juliari Dihina Masyarakat, Eks Pimpinan KPK: Siapa Suruh Korupsi?

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut Saut, hinaan itu merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan Sosial penanganan Covid-19.

"Kalau soal Caca maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka Koruptor, yang menangakapi Koruptior aja dicacai maki dibilang Taliban lah  dan lain-lain," kata Saut kepada wartawan, Senin (23/8).

Saut mengatakan, jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hakim, maka negeri ini semakin lucu.

Menurut Saut, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seoarang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana Bansos Bencana  Covid-19," ucap Saut.

Seperti diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp32,38 miliar dalam pengadaan bansos covid-19.

Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Serta pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Selain itu, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Di mana, Juliari telah divonis bersalah oleh masyarakat.

"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Tak hanya itu, selama persidangan kurang lebih 4 bulan Juliari dinilai tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :