Jum'at, 26/04/2024 02:24 WIB

Juliari Dinilai Tak Ksatria, Hakim: Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.

Hakim Ketua Muhammad Damis

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria karena tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Halim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Selain itu, untuk hal yang memberatkan juga, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah covid-19.

Sementara untuk hal yang meringankan, kata Hakim, Juliari belum pernah diatuhi pidana. Dia juga dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Tak hanya itu, selama persidangan kurang lebih 4 bulan Juliari dinilai tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.

Dalam perkaranya, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan. Dia dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp32,38 miliar dalam pengadaan bansos covid-19.

Tak hanya pidana badan, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara imk berkekuatan hukum tetap. Serta pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir. "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :