Kamis, 25/04/2024 19:57 WIB

Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker Respon Cepat Kecelakaan Kerja di Mal Margo City

Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan seluruh stakeholder.

Kemnaker respon kecelakaan di tempat kerja akibat rubuhnya plafon tenant J.Co di Mal Margo City, Depok. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan merespons cepat kejadian kecelakaan di tempat kerja di Mal Margo City, Depok, dengan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 untuk melakukan investigasi kecelakaan tersebut.

"Respons ini menindaklanjuti informasi media tentang adanya kecelakaan di Mal Margo City, Depok, tanggal 21 Agustus Sore," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/8).

Dirjen Haiyani mengatakan, respons cepat ini adalah salah satu implementasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, jelas Dirjen Haiyani, adalah bagian dari 9 Lompatan Kemnaker yang telah dicanangkan Menaker Ida Fauziyah.

"Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan seluruh stakeholder. Salah satu wujudnya adalah respons cepat dari media sosial," jelasnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, mengatakan bahwa Tim yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Resor Depok. Tim ini langsung ke tempat kejadian perkara di Margo City Mal  tanggal 22 Agustus 2021.

"Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mal Margo City," kata Yuli.

Akibat kecelakaan tersebut, jelas Yuli, satu orang meninggal dunia diduga pekerja di J’CO dan beberapa orang terluka kurang lebih 10 orang. Sebagian besar korban merupakan pekerja dari tenant dan security di Mal Margo City.

"Sampai saat ini, yang mengalami luka dirawat di rumah sakit, ada yang sudah diperbolehkan pulang dan masih ada yang dirawat," terangnya.

Yuli Adiratna menegaskan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan hadir untuk membantu mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan memberikan saran perbaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Tim juga untuk memastikan agar korban dipastikan mendapatkan hak jaminan sosial dan hak-haknya lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

"Pemerintah akan lebih memberikan perhatian khusus terhadap tempat umum seperti Mal agar lebih meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Yuli.

Selain itu, Tim akan melakukan investigasi lanjutan untuk pendalaman penyebab kecelakaan dan juga menemukan pihak yang bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan tersebut.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan Kecela




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :