Sabtu, 20/04/2024 19:02 WIB

Mantan Mensos Juliari Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bansos Besok

Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) besok.

Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, Insya Allah besok Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juliari dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jobodetabek 2020.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Silain dituntut pidana badan, Juliari Batubara juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :