Rabu, 17/04/2024 03:56 WIB

FSPTSI Keluarkan Program BPJS Plus Bagi Driver dan Buruh Pekerja

BPJS Plus adalah sebuah terobosan inovatif berupa BPJS ditambah program bantuan hukum atau Perisai Hukum bagi driver lintas (pengemudi) serta para pekerja dan buruh. 

Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal (kanan)

Jakarta, Jurnas.com - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan HM. Jusuf Rizal membuat gebrakan baru dengan mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Plus bagi para lintas driver (pengemudi) serta Masyarakat Pekerja dan Buruh.

Jusuf Rizal menjelaskan, BPJS Plus adalah sebuah terobosan inovatif berupa BPJS ditambah program bantuan hukum atau Perisai Hukum bagi driver lintas (pengemudi) serta para pekerja dan buruh. 

Setelah Munas II FSPTSI, Jusuf Rizal memang terus melakukan terobosan program inovatif. Dimulai dengan mendirikan Driver, Biker, Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) yang mewadahi para lintas driver seluruh Indonesia sebagai Mitra Kepolisian.

Kemudian mendirikan media online mitrakepolisian, dan Koperasi Masyarakat Transportasi Indonesia (Komtri) yang ikut memasarkan produk “Perisai” BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua).

Nah, BPJS Plus adalah program terbaru FSPTSI, baik untuk Produk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti umumnya para driver (pengemudi). 

“Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan. Kita tidak mengganggu program BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas HM. Jusuf Rizal, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada media di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Layanan Program BPJS Plus tersebut, lanjut Jusuf Rizal adalah pemberian proteksi atau perlindungan hukum (Perisai Hukum) bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Dikatakan selama ini banyak driver, pekerja dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas dll. Mereka sering mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

"Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (Perisai Hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Dicontohkan, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Nah untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi (Perlindungan) hukum (Perisai Hukum), pekerja cukup membayar Administrasi Rp25 ribu per tahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan, hingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki Proteksi Perisai Hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS Plus berupa Proteksi Perisai Hukum, kami memberikan layanan bagi driver, biker, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga advokat dan Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

KEYWORD :

Perisai Hukum BPJS Plus HM. Jusuf Rizal FSPTSI DBOKC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :