Jum'at, 26/04/2024 04:58 WIB

Sebanyak 214 Napi Korupsi Dapat Remisi, Berikut Daftar Namanya

Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi hanya enam persen.

ilustrasi penjara (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) memberikan remisi atau atau potongan masa hukuman kepada 214 narapidana kasus korupsi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi hanya enam persen. Di mana, total jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia saat ini berjumlah 3.496 orang.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 %)," terangnya.

Dia mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut, terdapat dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Pertama, beber Rika, narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi umum nerdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu, berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Rika, terdapat juga narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99.

Mereka yang mendapatkan remisi sesuai PP 99 yakni karena bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Berikut rincian nama narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum tahun 2021.

1. Sutrisno;
2. Azhar Pandapotan;
3. Trirarisani;
4. Marzuki;
5. Drh Rizal;
6. Ni Luh Nyoman Hendrawati;
7. Ida Bagus Susila;
8. Herman Husodo;
9. Ade Pasti Kurnia;
10. Andi Agustinus;
11. Bambang Turyono;
12. Drajad Adhyaksa;
13. Mirma Fadjarwati;
14. Drg Ida Lidia Sirnawati;
15. Uji Naruji;
16. Andhy Krisnapati;
17. Ahmad Bazury;
18. Saikam;
19. Nova Trianda Saputra;
20. Khossan Katsidi PGL Khossan;
21. Syachrul;
22. Eni Maulani Saragih;
23. Budi Rachmat Kurniawan;
24. Marcelina Indung Andriani;
25. Neneng Rahmi Nurlaili;
26. Sherny Kojongian;
27. M Sujasman;
28. Joresmin Nuryadin;
29. Edi Santoni;
30. Rosmen;
31. Edy Sumarno;
32. Heriyadi;
33. Satriawan Sulaksono;
34. Mohammad Reza Pahlevi;
35. Sentot Lamidi;
36. Piator Simbolon;
37. R Dharana Herlambang Parikesit;
38. Upik Rosalina Wasrin;
39. Herman Sudianto;
40. Gathot Harsono;
41. Mulyatno Wibowo;
42. Mulyadi Supardi Alias Hua Ping;
43. Rosna;
44. Joko Soegiarto;
45. Fristo Yan Presanto;
46. Yanuar Rheza Muhamad;
47. Feriyanto Mayulu;
48. Jusuf Harun;
49. Amin Pakaya;
50. Danar Bata;
51. Nilla Mokodongan;
52. Wendi Leo Heriawan;
53. Yocie Gusmen;
54. Kamaludin;
55. Sugiharto;
56. Irman;
57. Budy Hartono;
58. Budi Winata;
59. Mohammad Ripai;
60. Tommy Sumardi;
61. Ade Suhaya;
62. Tasiya Soemadi;
63. Danny Cahyono;
64. D Sidhi Widyawan;
65. Yaya Purnomo;
66. Andi Irfan Jaya;
67. Suharjito;
68. Hartono Tjahjadjaja;
69. Yudi Kartolo;
70. Agus Mulyana;
71. Agus Setiawan;
72. Beben Sofyar;
73. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar;
74. Wahyu Mulyana;
75. Ichsan Suaidi;
76. Bambang Teguh Setyo;
77. Wahyu Agustini;
78. Agus Tiyono;
79. Toyib; Saryono;
80. Sukarmin;
81. Tri Budi Haryanto;
82. Yanuelva Etliana;
83. Supriyanto; Muhammad Iksan;
84. Abdulloh Fuad;
85. Sutoyo;
86. Agus Rudianto;
87. Dr Sony Muchlison;
88. Sri Nur Kudri;
89. Mokhamad Dirman;
90. Wishnu Wardhana;
91. RR Sri Rahayu;
92. Suhadak;
93. Mohamad Subur;
94. Moh Nori;
95. Mashuriyanto;
96. Elly Sundari;
97. M Mukhtar;
98. Dr I Komang Ivan Bernawan;
99. Daniel Sunarya Kuswandi;
100. Kasenan;
101. Markubik;
102. Iswan;
103. Novell Ludvi Yunus;
104. Zulfadhli;
105. Suhadi Abdullani;
106. Muhammad Arifin;
107. M Hasan;
108. Suwatni;
109. Datmi;
110. Yudhi Ismani;
111. Dedi Sunardi;
112. Agustina Wahidah;
113. Alfian;
114. Muhammad Aidi Noor;
115. Kendes Arisanto;
116. Rommy Christian Landang;
117. Erwin;
118. Sudarsono Gunawan;
119. Zulakrnaen;
120. Ilham Gani;
121. Lim Budi Santoso Alias Budi Lim;

KEYWORD :

Kemenkumham Napi Korupsi Remisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :