Kamis, 18/04/2024 20:06 WIB

Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan 57 Pegawai ke Dewan Pengawas

Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayang oleh perwakilan dari 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewan Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/8).

Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Saat itu, Alexander mengatakan bahwa 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina. "Sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan." kata Alex saat konferensi pers.

Hotman menilai, pernyataan Alex yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK dianggap telah merugikan.

"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," katanya.

Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :