Jum'at, 19/04/2024 21:11 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudy Hartono

Penelusuran aset-aset Rudy ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Dewi, Kamis (19/8)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar.

Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta timur tahun 2019. Penelusuran aset-aset Rudy ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Dewi, Kamis (19/8).

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Selain Dewi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Farid mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Ali.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengisyaratkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI selain di Munjul.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8).

Meski demikian, Karyoto masih enggan mengungkap pengadaan tanah Pemprov DKI di lokasi lainnya yang sedang diusut KPK. Karyoto meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihaknya.

"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :