Kamis, 25/04/2024 14:19 WIB

Dilantik Jadi Pimpinan Komite I DPD RI, Filep Wamafma Fokus UU Otsus Papua

Senator Papua Barat, Filep Wamafma resmi diangkat menjadi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Kamis (19/8).

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Senator Papua Barat, Filep Wamafma resmi diangkat menjadi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Kamis (19/8).

Filep menjelaskan, kepercayaan ini merupakan sebuah amanah luar biasa, mengingat Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. 

Adapun lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah;

2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;

3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;

4. Pemukiman dan kependudukan;

5. Pertanahan dan tata ruang;

6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan

7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Dengan melihat besarnya beban kerja di atas, dan krusialnya posisi Komite 1 DPD RI, maka perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang sangat strategis, terutama bila dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus yang baru, terutama hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah. 

Hal itu sejalan dengan kelahiran UU Otsus yang baru, yang juga merupakan bagian dari jasa Filep Wamafma dan rekan, yang sebelumnya juga berada di Komite 1 DPD RI. 

“Ketika saya dipilih, saya langsung mengerti langkah-langkah apa yang akan saya lakukan, terutama saat posisi Papua melalui UU Otsus yang baru, harus mendapatkan penguatan atau afirmasi terus-menerus secara legislasi,” jelas Filep.

Dia menambahkan, tugas terpenting sekarang ialah menginisiasi dan sekaligus mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang akan dan sedang dibuat sebagai turunan dari UU Otsus yang baru.

“Kita tidak boleh berpangku tangan lagi. Kita justru harus segera bergandeng tangan untuk menginisiasi dan mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang dibuat supaya UU Otsus yang baru, segera dapat dieksekusi. Masyarakat Papua harus menyadari bahwa Peraturan Pemerintah yang akan saya inisiasi dan kawal pembentukannya, akan mampu memberikan dampak signifikan bagi perbaikan hajat hidup Orang Papua, terutama agar anak-anak Papua dihormati martabatnya, sekaligus dapat menjadi motor pembangunan di tanahnya sendiri,” demikian Filep.

Sebagaimana diketahui, UU Otsus yang baru menyisakan pekerjaan rumah baru, yaitu pembuatan berbagai regulasi turunannya, terutama Peraturan Pemerintah. Cita-cita Filep melalui Komite 1 DPD RI di atas, merupakan langkah besar untuk membuat Papua menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang selama ini terabaikan.

KEYWORD :

Warta DPD Komite I DPD Filep Wamafma UU Otsus Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :