Jum'at, 26/04/2024 05:09 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Fee Proyek Pemkab Lampung Utara

KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari berbagai fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi pada Rabu (18/8).

KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu ialah, dua dari pihak swasta bernama Hendra Wijaya Saleh dan Raden Syahril. Satu saksi lainnya  ialah seorang aoaratur sipil negara (ASN), Syahbudin (ASN).

Ali pun enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang menerima aliran uang, serta jumlahnya. Hanya saja, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian Lembaga Antikorupsi belum mau membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat penahanan nantinya.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Proyek Kabupaten Lampubg Utara Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :