Jum'at, 26/04/2024 00:16 WIB

Soal Temuan Komnas HAM Terkait TWK, KPK: Kami Akan Taat Hukum

Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan akan taat pada aturan hukum.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum. Itu saya yang kami sampaikan, terima kasih," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/8).

Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK. Di antaranya, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan.

Kemudian, hak atas rasa aman, hak atas Informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.

Meski demikian, KPK belum mengambil sikap atas temuan tersebut. Di mana, Lembaga Antikorupsi itu belum menerima surat resmi dari Komnas HAM terkait temuan itu.

Lembaga Antikorupsi berjanji mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan TWK pegawai KPK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM.

"Iya (menunggu putusan MA dan MK dulu)," ujarnya.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan akan langsung memberikan hasil temuan terkait TWK pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.

"Laporan kami ke presiden," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat dikonfirmasi.

Anam menegaskan Komnas HAM bertugas memberikan informasi ke Kepala Negara bukan ke KPK. Sehingga lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri itu tidak perlu mengetahui isi dari temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden, di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung. Khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," ujar Anam.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :