Sabtu, 20/04/2024 14:17 WIB

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Paket Pengadaan Bansos Covid-19

Aa Umbara disebut menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8).

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/ jasa dalam keadaan darurat namun ternyata Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kab. Bandung Barat TA. 2020," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan, Rabu.

Aa Umbara disebut menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu. Aa diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.

"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.

Adapun jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan korupsi itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Pada saat itu, BTT untuk penanggulangan COVID-19 ditetapkan sebesar Rp52 miliar lebih untuk kegunaan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Lalu perusahaan M Totoh Gunawan yakni PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dipilih oleh Aa dengan mekanisme penunjukan secara langsung. Aa didakwa meminta keuntungan sebesar 6 persen dari keuntungan yang nantinya bakal didapat Totoh.

Menurut jaksa, Aa setelah itu langsung mengenalkan Totoh kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aa Umbara pun sebelumnya menurut jaksa telah meminta M Totoh Gunawan menyediakan paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

Pada pelaksanaannya jaksa menyebut pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan bansos sebanyak 55.378 paket, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Lalu dari pembayaran itu, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Kemudian, kata Jaksa, Aa juga bekerja sama dengan anaknya yakni Andri Wibawa yang telah menyiapkan perusahaan untuk pengadaan bansos itu. Aa menginginkan imbalan 1 persen dari keuntungan yang nantinya didapat Andri.

Untuk perusahaan Andri, jaksa mendakwa Pemkab Bandung Barat telah melakukan empat kali tahapan pembayaran. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket bansos itu sebesar Rp36.202.500.000.

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :