Sabtu, 20/04/2024 19:41 WIB

Kemenkumham Beri Remisi 134.430 Napi

Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Ribuan tahanan mendapat remisi HUT RI ke 76. (Foto : Jurnas/Pedoman Bengkulu)

Jakarta, Jurmas.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi untuk 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (17/8).

Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.

Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, ia berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.

Di samping itu, Yasonna juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran virus corona di lapas dan rutan.

“Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus,” ujar dia.

Data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan Covid-19 makin meningkat. Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.

KEYWORD :

Kementerian Hukum dan HAM Remisi Tahanan Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :