Jum'at, 26/04/2024 06:38 WIB

MKD DPR Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

MKD prinsipnya menunggu laporan resmi, jika ada laporannya pasti kita tindaklanjuti segera. Ini kan hanya keluhan, jadi belum bisa ditindaklanjuti.

Anggota Baleg DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengakui dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik  oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan dalam membela pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.

"Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik ini, tetapi sampai sekarang perlu saya tegaskan MKD belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Menurut dia, keluhan yang diterima tidak hanya bersumber dari masyarakat Bandar Lampung saja. Masyarakat dari luar Provinsi Bandar Lampung juga turut mempertanyakan masalah tersebut.

Kendati begitu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, MKD akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut apabila ada pihak yang membuat laporan secara resmi kepada MKD DPR RI.

"MKD prinsipnya menunggu laporan resmi, jika ada laporannya pasti kita tindaklanjuti segera. Ini kan hanya keluhan, jadi belum bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Disebutkan, MKD dapat melakukan proses terhadap pelanggaran Anggota DPR RI tanpa pengaduan. Dengan alasan pelanggaran perilaku itu mendapat perhatian masyarakat luas.

Namun sejak peraturan tersebut disahkan, hingga kini MKD belum pernah menggunakan ketentuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, mengajukan penangguhan penahanan melalui Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.

Arteria menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

Ia menjelaskan pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.

"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.

Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.

"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," kata dia.

Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tambahnya.

Atas tindakannya itu, Arteria Dahlan diduga telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan.

Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Dimana pada perkara pengeroyokan itu, Arteria Dahlan yang bertindak sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.

KEYWORD :

Warta DPR MKD Arteria Dahlan Habiburokhman Pengeroyokan Nakes Bandarlampung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :