Kamis, 25/04/2024 08:07 WIB

Ditegaskan, PKS Tolak Kebijakan Ibadah Hanya untuk Jamaah yang Sudah Divaksin

Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, menolak rencana Pemerintah membatasi kegiatan di tempat ibadah hanya untuk jamaah yang sudah divaksin. 

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com  - Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, menolak rencana Pemerintah membatasi kegiatan di tempat ibadah hanya untuk jamaah yang sudah divaksin. 

Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak adil dan diskriminatif dalam melaksanakan ibadah. Sebab hingga saat ini Pemerintah sendiri tidak mampu melayani masyarakat mendapatkan vaksin dengan cepat dan mudah.

Ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik Pemerintah fokus mempercepat, mengisi dan mendistribusikan stok vaksin yang tipis, menambah titik atau sentra layanan vaksinasi, dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator, agar program vaksinasi nasional semakin massif dan segera mencapai target herd immunity.

“Pemerintah terlalu jauh ikut campur dalam hal teknis peribadatan umat beragama. Vaksinasi bukan membuat orang menjadi kebal dan tidak terinfeksi virus atau tidak menularkan virus kepada orang lain. Vaksin membuat orang memiliki antibodi, sehingga orang yang sudah vaksinasi kalau terinfeksi dapat mengeluarkan antibodi, sehingga tidak menimbulkan efek fatal," jelas Mulyanto dalam pesan elektronik yang dikirimkan ke Jurnas.com, Jumat (13/8).

Mulyanto mengingatkan, saat ini banyak orang belum divaksin bukan karena keengganan atau kesalahannya. Tetapi karena stok vaksin yang kosong. 

Selain Jakarta, hampir semua daerah di Indonesia, jumlah orang yang sudah vaksinasi masih minim. Jadi sangat tidak tepat bila Pemerintah membatasi orang yang belum divaksin tersebut untuk beribadah. 

"Masak ketidakadilan menjadi dasar untuk ibadah. Ini kan tidak bijaksana," tegas Mulyanto.

Mulyanto usul, daripada membatasi akses orang yang belum vaksin ke tempat ibadah, sebaiknya Pemerintah menggencarkan kegiatan disinfektansi tempat ibadah dan penegakkan prokes (3 M) yang ketat.

“Pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan yang akurat berdasarkan scientific based, bukan sekedar coba-coba,” tegasnya. 

Mulyanto menyesalkan belakangan Pemerintah terkesan asal bicara atau asal bunyi (asbun) dalam membuat kebijakan. Sebelumnya soal testing, lalu soal indikator kematian, sekarang soal syarat sertifikat vaksin untuk ibadah.

Dalam kondisi darurat seperti ini harusnya Pemerintah lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan. Rumuskan dulu kebijakan itu secara matang, baru disampaikan ke publik dengan jelas dan lengkap. Sehingga publik dapat memahami dan menerima dengan baik. 

"Kalau sekarang terkesan asbun. Nanti setelah dikritisi banyak pihak baru dikoreksi," tandas Mulyanto. 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Komisi VII DPR MUlyanto Ibadah Vaksin Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :